Polisi Kembali Datangi Rumah Mbak Oktavia Darmayanti, Kapolsek Sampai Menangis, Ada Apa?
Senin, 07 Maret 2022 – 08:08 WIB
Selanjutnya, kata AKBP Teddy, pelaku pura-pura panik dan berteriak memanggil orang tua korban dan mengatakan korban gantung diri.
Dari fakta terbaru yang terungkap tersebut, polisi menjerat tersangka dengan ancaman hukuman berat.
“Jika terbukti pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,” tegas AKBP Teddy. (mar1/radarwaykanan)
Polisi kembali mendatangi rumah Mbak Oktavia Darmayanti, korban yang dibunuh suaminya sendiri. Kapolsek Way Tuba AKP Mahbub Junaidi sampai menangis, ada apa?
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO