Polisi Kembali Jebloskan 'Alumni' Nusakambangan ke Bui
jpnn.com - MAGELANG TENGAH – Hanya hitungan hari menghirup udara bebas, Febri Suryanto alias Kombor (22) kembali dijebloskan ke tahanan Nusakambangan. Untuk kedua kalinya, ia harus berurusan dengan aparat berwajib karena kedapatan menyimpan ganja seberat 7,40 gram di dalam CPU yang ia curi pada 31 Mei 2015 lalu.
Kapolres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto mengatakan, tersangka keluar dari tahanan Nusakambangan pada Selasa (9/9) lalu. Sebelumnya, ia sempat ditahan di Lapas IIA Magelang. Namun, karena tersangka berbuat ulah, akhirnya ia dipindahkan ke Nusakambangan.
”Selama sekitar dua bulan ia (tersangka) ditahan di Nusakambangan dengan kasus pencurian CPU. Lalu, kami tangkap kembali, karena tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menyimpan ganja di CPU yang ia curi pada bulan Mei lalu itu,” kata Edi, Selasa (15/9).
Kasubag Humas, AKP Esti Wardiani menambahkan, tersangka belum sempat dihukum untuk kasus narkobanya. Setelah keluar dari Nusakambangan, ia kembali menghadapi pemeriksaan terkait kasus kepemilikan ganja.
”Pelaku yang warga Kampung Poncol Legok, Kelurahan Gelangan, Kota Magelang itu dijerat Pasal 111 dan atau Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.(wid/jpnn)
MAGELANG TENGAH – Hanya hitungan hari menghirup udara bebas, Febri Suryanto alias Kombor (22) kembali dijebloskan ke tahanan Nusakambangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB