Polisi Kembali Jebloskan 'Alumni' Nusakambangan ke Bui
jpnn.com - MAGELANG TENGAH – Hanya hitungan hari menghirup udara bebas, Febri Suryanto alias Kombor (22) kembali dijebloskan ke tahanan Nusakambangan. Untuk kedua kalinya, ia harus berurusan dengan aparat berwajib karena kedapatan menyimpan ganja seberat 7,40 gram di dalam CPU yang ia curi pada 31 Mei 2015 lalu.
Kapolres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto mengatakan, tersangka keluar dari tahanan Nusakambangan pada Selasa (9/9) lalu. Sebelumnya, ia sempat ditahan di Lapas IIA Magelang. Namun, karena tersangka berbuat ulah, akhirnya ia dipindahkan ke Nusakambangan.
”Selama sekitar dua bulan ia (tersangka) ditahan di Nusakambangan dengan kasus pencurian CPU. Lalu, kami tangkap kembali, karena tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menyimpan ganja di CPU yang ia curi pada bulan Mei lalu itu,” kata Edi, Selasa (15/9).
Kasubag Humas, AKP Esti Wardiani menambahkan, tersangka belum sempat dihukum untuk kasus narkobanya. Setelah keluar dari Nusakambangan, ia kembali menghadapi pemeriksaan terkait kasus kepemilikan ganja.
”Pelaku yang warga Kampung Poncol Legok, Kelurahan Gelangan, Kota Magelang itu dijerat Pasal 111 dan atau Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.(wid/jpnn)
MAGELANG TENGAH – Hanya hitungan hari menghirup udara bebas, Febri Suryanto alias Kombor (22) kembali dijebloskan ke tahanan Nusakambangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar