Polisi Kembali Menetapkan Tersangka Baru Kasus Pembakaran Polsek Candipuro

Polisi Kembali Menetapkan Tersangka Baru Kasus Pembakaran Polsek Candipuro
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. FOTO: BIDHUMAS POLDA LAMPUNG FOR RADARLAMPUNG

jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan kembali menetapkan satu tersangka terkait perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro.

Sebelumnya sudah 12 orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dengan demikian, total sudah ada 13 tersangka dalam kasus pembakaran polsek Candipuro.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, satu orang tersangka baru itu yakni EW.

“Dia ini merupakan warga Siring Jaya. Dinaikan statusnya dari penyelidikan ke Penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, (24/5).

Menurut Pandra, EW dari hasil keterangan saksi-saksi yang sudah di ambil keterangannya, memiliki peran yang membakar kain tirai jendela.

“Sehingga menimbulkan api diruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Candipuro,” kata dia.

Baca Juga: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah

EW, lanjutnya, terancam dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di Polres Lamsel. “Kasus ini akan terus berkembang,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung)

Penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan kembali menetapkan satu tersangka terkait perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News