Polisi Kembali Panggil Said Didu soal Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Panjaitan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mangkir pada panggilan perdana yang dilayangkan Bareskrim Polri pada Senin (4/5) kemarin.
Panggilan itu menindaklanjuti laporan yang dilakukan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra mengatakan, pada panggilan perdana, Said menyatakan tidak bisa hadir dengan alasan mengikuti ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau mempehatikan jarak atau physical distancing.
Atas hal itu, Bareskrim Polri pun menyiapkan surat panggilan kedua untuk Said Didu. “Penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua terhadap saudara Said Didu,” kata Asep, Selasa (5/5).
Pada panggilan perdana itu, Said sempat mengutus kuasa hukumnya, Letnan Kolonel CPM (Purnawirawan) Helvis, ke Bareskrim untuk meminta jadwal ulang pemeriksaan.
Helvis menuturkan, alasan Said tidak bisa hadir dalam agenda pemeriksaan karena masih ada pemberlakuan PSBB.
"Tidak hadir bukan karena alasan kesehatan. Pak Said Didu sehat, ada di rumah. Hanya memang kan ini masih PSBB, jadi kami minta jadwal ulang. Terlebih kan Pak Said Didu sudah berumur, selama ini beliau hanya berkegiatan di rumah," ujar Helvis, Senin.
Helvis mengatakan, untuk agenda pemeriksaan berikutnya masih akan dibahas dengan penyidik.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mangkir pada panggilan perdana yang dilayangkan Bareskrim Polri pada Senin (4/5) kemarin.
- Said Didu Rusak Kerukunan di Banten, Mahasiswa Islam Desak Aparat Bertindak
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Muannas Bantah Sejumlah Tuduhan Said Didu Soal Masalah di PSN PIK 2
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?