Polisi Kembali Sita 200 Butir Pil Ektasi Berlogo Hati
Senin, 04 Mei 2015 – 21:51 WIB

Polisi Kembali Sita 200 Butir Pil Ektasi Berlogo Hati
Kepada tersangka, pihak penyidik mensangkakan Pasal 112 Jo 114 UU Narkotika No 35 Tahun 2009. Untuk ancaman hukumannya, tergantung nanti dari hasil penyelidikan terkait perannya masing-masing. "Yang paling berat bisa dikenakan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Tergantung hasil penyelidikan nanti," tutup Kasat. (sol/ray/jpnn)
KOTA - Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru terus mengembangkan kasus penangkapan ribuan ekstasi di Pekanbaru, Riau, baru-baru ini. Temuan terbaru adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah