Polisi Kembali Sita 200 Butir Pil Ektasi Berlogo Hati

Polisi Kembali Sita 200 Butir Pil Ektasi Berlogo Hati
Polisi Kembali Sita 200 Butir Pil Ektasi Berlogo Hati

Kepada tersangka, pihak penyidik mensangkakan Pasal 112 Jo 114 UU Narkotika No 35 Tahun 2009. Untuk ancaman hukumannya, tergantung nanti dari hasil penyelidikan terkait perannya masing-masing. "Yang paling berat bisa dikenakan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Tergantung hasil penyelidikan nanti," tutup Kasat. (sol/ray/jpnn)


KOTA - Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru terus mengembangkan kasus penangkapan ribuan ekstasi di Pekanbaru, Riau, baru-baru ini. Temuan terbaru adalah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News