Polisi Kembali Sita 200 Butir Pil Ektasi Berlogo Hati
Senin, 04 Mei 2015 – 21:51 WIB
Kepada tersangka, pihak penyidik mensangkakan Pasal 112 Jo 114 UU Narkotika No 35 Tahun 2009. Untuk ancaman hukumannya, tergantung nanti dari hasil penyelidikan terkait perannya masing-masing. "Yang paling berat bisa dikenakan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Tergantung hasil penyelidikan nanti," tutup Kasat. (sol/ray/jpnn)
KOTA - Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru terus mengembangkan kasus penangkapan ribuan ekstasi di Pekanbaru, Riau, baru-baru ini. Temuan terbaru adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya