Polisi Kembali Tangkap WNA Pelaku Skimming
jpnn.com, JAKARTA - Aparat dari Polda Metro Jaya menangkap lagi empat pelaku kasus pencurian data ATM atau skimming. Terbaru ada empat pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) ditangkap di lokasi yang berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, empat pelaku itu masih bagian dari komplotan yang ditangkap sebelumnya.
“Pelaku kami tangkap dalam kurun waktu 23-31 Maret 2018,” kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4).
Dia mengatakan, pelaku pertama adalah AVH (37). AVH ini merupakan warga negara Bulgaria yang ditangkap kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Sabtu (31/3). Dia ditangkap ketika sedang berada di salah satu gerai ATM di kawasan Jakarta Pusat.
“Petugas sekuriti curiga akan tindakan pelaku kemudian dilakukan penangkapan. Pelaku sempat berusaha melarikan diri," sambung dia.
Kemudian AVH ditangkap di sekitar lokasi dan diserahkan ke anggota Unit 4 Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Polisi kemudian menggeledah hotel yang ditempati tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ada uang sebesar Rp 18 juta yang diduga hasil kejahatan pelaku.
Selanjutnya, polisi juga menangkap IVN (36) warga negara Bulgaria yang beroperasi di Tangerang Selatan. Namun IVN ditangkap polisi saat beraksi di gerai ATM SPBU Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat 23 Maret 2018 lalu.
"IVN termasuk kelompok ketiga. Tepatnya di SPBU Klaten. Dari tangan IVN, polisi menyita total uang Rp 23 juta dan beberapa kartu," kata Nico.
Aparat dari Polda Metro Jaya menangkap lagi empat pelaku kasus pencurian data ATM atau skimming
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!