Polisi Kembali Temukan Kedai Jamu Jual Miras Oplosan
jpnn.com, TAMBUN - Polsek Tambun kembali menerima laporan masyarakat terkait penjualan minuman keras (miras) oplosan, Selasa (20/3) pukul 17.00 WIB.
Mendapat laporan tersebut, polisi segera mengecek kebenaran informasi peredaran miras oplosan itu.
Adapun dua kedai jamu di Simpang Kompas dan Simpang Pengairan diperiksa.
“Anggota kami, Iptu Tri Mulyono dengan Bripka Suprapto menggeledah warung jamu atas nama DM di Simpang Kompas. Kami temukan 13 plastik miras oplosan dan seliter alkohol,” jelas Kapolsek Tambun Komisaris Rahmat Sujatmiko.
Kemudian di lokasi kedua, warung milik HS, polisi menemukan barang bukti lebih banyak, 47 bungkus miras dalam kemasan plastik.
“Sebungkus dijual pelaku Rp 10 ribu. Miras oplosan dari kedua lokasi kami sita dan penjualnya kami juga bawa,” kata Rahmat.
Usai memberi peringatan, polisi membina penjual miras oplosan agar tidak mengulangi tindakannya. Apabila terulang, maka akan diproses secara hukum. (dam/gob)
Di lokasi kedua, warung milik HS, polisi menemukan barang bukti lebih banyak, 47 bungkus miras dalam kemasan plastik. Satu bungkus plastik dijual Rp 10 ribu.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- Bea Cukai Amankan Jutaan Barang Ilegal & Cegah Kerugian Negara Selama 2024
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia
- Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk
- Berkoordinasi dengan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Minuman Ilegal