Polisi Kembali Temukan Pabrik Sabu
Selasa, 14 April 2009 – 17:54 WIB
"Tersangka akan dijerat dengan pasal pelanggaran psikotropika golongan II dengan sanksi 15 tahun, tapi bisa juga dihukum mati bila ditemukan bukti adanya persekongkolan," tambah Abu. Dari penangkapan ini pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa bahan produksi SS, di antaranya satu buah Hidric Acid berukuran 250 gram, empat botol iodin kristal, dua botol aceton berukuran 2,5 liter, dan empat botol alkohol 95 persen. (rie/JPNN)
JAKARTA-Tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jawa Timur berhasil menemukan pabrik sabu-sabu di Apartemen Grand Water Place, tower F, lantai 16,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang