Polisi Kembali Temukan Pabrik Sabu
Selasa, 14 April 2009 – 17:54 WIB

Polisi Kembali Temukan Pabrik Sabu
"Tersangka akan dijerat dengan pasal pelanggaran psikotropika golongan II dengan sanksi 15 tahun, tapi bisa juga dihukum mati bila ditemukan bukti adanya persekongkolan," tambah Abu. Dari penangkapan ini pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa bahan produksi SS, di antaranya satu buah Hidric Acid berukuran 250 gram, empat botol iodin kristal, dua botol aceton berukuran 2,5 liter, dan empat botol alkohol 95 persen. (rie/JPNN)
JAKARTA-Tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jawa Timur berhasil menemukan pabrik sabu-sabu di Apartemen Grand Water Place, tower F, lantai 16,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- 2 Lansia Hilang Tenggelam di Perairan Sungai Musi, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- Pramono Soal Rute SilturahRide with Mas Pram: Saya Sebenarnya Juga Enggak Tahu
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam
- Penyebab Retak di Tanjakan Trangkil Versi Dinas ESDM Jateng: Ada 2 Jalur Patahan Aktif