Polisi Kena Prank, Pengendara Motor Tenggelam Akibat Kecelakaan Ternyata Rekayasa, Oalah
Para pelaku dikenakan Pasal 220 KUHPidana tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.
"Bukan karena polisi balas dendam, bukan karena yang terlibat di sini Basarnas, Brimob kemudian dari relawan juga balas dendam, tidak, tetapi ini adalah sebuah pembelajaran kepada masyarakat," ucap Gidion.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari laporan kecelakaan lalu lintas itu yang terjadi pada Sabtu (4/6) pagi.
Kombes Gidion mengatakan kecelakaan itu dilaporkan terjadi pada pukul 05.30 WIB.
Kejadian berawal saat dua korban bernama Abdil (37) dan Wahyu berboncengan motor melaju di jalan tersebut.
Selanjutnya, kedua korban berputar arah untuk mencari penjual bensin.
Mereka mengaku ditabrak mobil Toyota Fortuner hingga terpental.
Abdil terpental dan jatuh ke pinggir sungai, sementara Wahyu terpental dan tercebur ke sungai dan tidak ditemukan.
Kasus pengendara motor bernama Wahyu (35) yang tertabrak lalu hilang tenggelam di Sungai Kalimalang ternyata hanya rekayasa.
- 5 Berita Terpopuler: Korban Tewas di TKP, Penyebab Kematian Pekerja IKN Diselidiki, Polisi Bergerak
- Kecelakaan di Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal, 18 Luka-Luka
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang