Polisi Kena Prank, Pengendara Motor Tenggelam Akibat Kecelakaan Ternyata Rekayasa, Oalah
Para pelaku dikenakan Pasal 220 KUHPidana tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.
"Bukan karena polisi balas dendam, bukan karena yang terlibat di sini Basarnas, Brimob kemudian dari relawan juga balas dendam, tidak, tetapi ini adalah sebuah pembelajaran kepada masyarakat," ucap Gidion.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari laporan kecelakaan lalu lintas itu yang terjadi pada Sabtu (4/6) pagi.
Kombes Gidion mengatakan kecelakaan itu dilaporkan terjadi pada pukul 05.30 WIB.
Kejadian berawal saat dua korban bernama Abdil (37) dan Wahyu berboncengan motor melaju di jalan tersebut.
Selanjutnya, kedua korban berputar arah untuk mencari penjual bensin.
Mereka mengaku ditabrak mobil Toyota Fortuner hingga terpental.
Abdil terpental dan jatuh ke pinggir sungai, sementara Wahyu terpental dan tercebur ke sungai dan tidak ditemukan.
Kasus pengendara motor bernama Wahyu (35) yang tertabrak lalu hilang tenggelam di Sungai Kalimalang ternyata hanya rekayasa.
- Respons Cepat, Jasa Raharja Beri Santunan kepada Korban Kecelakaan Kru TV One
- Pengobatan Korban Tabrak Lari Truk Kontainer di Tangerang Dijamin Jasa Raharja
- Mobil Pembawa Kru TvOne Kecelakaan di Tol Pemalang-Semarang, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Luka-Luka
- Mobil Kru Tv Nasional Kecelakaan di Tol Batang-Pemalang, 3 Orang Tewas
- Kronologi Kecelakaan yang Menewaskan Kakak Kandung Eks Kapolri Badrodin Haiti
- Polisi Muda Bripda Kevin Tewas Tabrakan di Jalan Lintas Timur, Polres Inhu Berduka