Polisi Kerap Mengintai Rumah Begal Sadis, Tidak Ada Ampun, Dor!
Selasa, 31 Agustus 2021 – 07:21 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap begal sadis berinisial AR alias Adul yang sudah sering beraksi di Karawang dan buron selama setahun.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Detik-detik Perempuan Tanpa Pengawal Disasar Begal Sadis, Mengerikan