Polisi Kerap Mengintai Rumah Begal Sadis, Tidak Ada Ampun, Dor!

Polisi Kerap Mengintai Rumah Begal Sadis, Tidak Ada Ampun, Dor!
Begal sadis ditembak karena melawan saat hendak ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap begal sadis berinisial AR alias Adul yang sudah sering beraksi di Karawang dan buron selama setahun.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News