Polisi Kerap Mengintai Rumah Begal Sadis, Tidak Ada Ampun, Dor!
Selasa, 31 Agustus 2021 – 07:21 WIB

Begal sadis ditembak karena melawan saat hendak ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap begal sadis berinisial AR alias Adul yang sudah sering beraksi di Karawang dan buron selama setahun.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Jalur Mudik Karawang Berlubang, Pemudik Bermotor Mengalami Kecelakaan