Polisi Kerawang Musnahkan Miras
Jumat, 14 Mei 2010 – 15:37 WIB

Polisi Kerawang Musnahkan Miras
Dikatakan, dari tindak lanjut operasi tersebut, lima tersangka sudah divonis di Pengadilan Negeri Karawang, dan barang bukti sudah dimusnahkan. “Saat ini ada 10 tersangka lainnya yang masih menjalani persidangan di pengadilan negeri setempat,” jelasnya.
Sementara itu, Pemkab Karawang akan membangun fasilitas terapi rumatan metadon. Fasilitas ini merupakan salah satu upaya menanggulangi korban narkoba suntik. Rencana pembangunan fasilitas tersebut terungkap pada kegiatan Advocacy Stake Holder Methadone Maintenance Treatment yang digelar Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, di Aula RSUD Karawang.
Wakil Bupati Karawang, Hj. Eli Amalia Priatna saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, Pemkab Karawang akan melakukan apapun guna meminimalisir dan menekan kasus-kasus penyakit masyarakat, baik narkoba maupun minuman keras. Eli yang sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Karawang menegaskan, fenomena peredaran narkoba serta kasus HIV/AIDS seperti layaknya gunung es, dimana hanya sedikit saja yang muncul ke permukaan.
Menurutnya, para stakeholder agar dapat meminimalisir terjadinya kasus-kasus tersebut. Sehingga Kabupaten Karawang dapat tetap menjadi daerah yang Badhlatun Thoyyibatun Warobbun Ghofur. ’Sehingga generasi muda dapat tidak terkontaminasi oleh narkoba dan minuman keras,” kata Eli.
KARAWANG – Kepolisian Resort (Polres) Karawang, memusnahkan 5.917 botol minuman keras berbagai merek. Ribuan botol minuman keras terus merupakan
BERITA TERKAIT
- Sidang Perdana Kode Etik Brigadir Ade Kurniawan Digelar Tertutup di Polda Jateng
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- 7 Fakta Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien di RS Hasan Sadikin Bandung
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya