Polisi Klaim Penangkapan Ambok Sesuai Prosedur
Selasa, 19 Juli 2016 – 11:25 WIB

Iustrasi. Foto: dok.JPNN
Ambok sendiri diduga melakukan tindak pidana pemalsuan akte kelahiran dan ijazah. Perbuatannya ini dilakukan untuk meloloskan sang adik, MS alias Askop (20) terdakwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan dari jeratan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ambok memanipulasi akte kelahiran dan ijazah Askop, untuk mengubah umur Askop dari 20 tahun menjadi 16 tahun. Karenanya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membebaskan Askop karena masih di bawah umur. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Salah satu tersangka kasus dugaan manipulasi akte kelahiran dan ijazah, Ambok Lebbi (28) diamankan aparat Polda Metro Jaya dan Polres Tanjung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka