Polisi Kok Terkesan Tutup Akses Bantuan Hukum untuk Warga yang Ditangkap saat Demo

Polisi Kok Terkesan Tutup Akses Bantuan Hukum untuk Warga yang Ditangkap saat Demo
Ratusan massa yang diamankan dari aksi demo Tolak RUU Ciptaker di Medan. Foto: nina/pojoksatu

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arif Maulana menyebut polisi menutup akses bagi orang yang ditangkap saat demonstrasi tolak UU Cipta Kerja (Ciptaker), untuk mendapatkan pendampingan hukum.

LBH Jakarta, kata Arif, sampai saat ini masih sulit memberikan pendampingan hukum kepada massa yang ditangkap ketika ikut demonstrasi.

"Polisi menutup akses informasi dan bantuan hukum untuk tim advokasi yang ke Polres maupun Polda," kata Arif dalam pesan singkatnya kepada awak media, Jumat (9/10).

Arif pun berharap, kepolisian bisa lebih terbuka dalam menangani kasus orang yang tertangkap saat demonstrasi menolak UU Ciptaker. Selain itu, polisi bisa melakukan penangkapan orang sesuai prosedur yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981.

"Jika tidak prosedur tersebut, tidak dilakukan bisa dikategorikan sebagai penculikan," ujar Arif.

Dia juga mengingatkan polisi untuk tidak mengulang kesalahan saat menangkapi orang saat demonstrasi reformasi dikorupsi pada 2019. Saat itu, banyak kasus penangkapan tidak jelas ujung penuntasannya.

"Kepolisian tidak belajar dari penanganan kasus aksi reformasi dikorupsi sebelumnya, yang sampai hari ini juga belum tuntas pengusutannya, di mana dalam penyelidikan Komnas HAM ditemukan berbagai pelanggar ham termasuk kemerdekaan pers," sindir Arif. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Polisi dinilai menutup akses informasi dan bantuan hukum untuk orang yang ditangkap saat demonstrasi menolak UU Ciptaker.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News