Polisi Kok Terkesan Tutup Akses Bantuan Hukum untuk Warga yang Ditangkap saat Demo
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arif Maulana menyebut polisi menutup akses bagi orang yang ditangkap saat demonstrasi tolak UU Cipta Kerja (Ciptaker), untuk mendapatkan pendampingan hukum.
LBH Jakarta, kata Arif, sampai saat ini masih sulit memberikan pendampingan hukum kepada massa yang ditangkap ketika ikut demonstrasi.
"Polisi menutup akses informasi dan bantuan hukum untuk tim advokasi yang ke Polres maupun Polda," kata Arif dalam pesan singkatnya kepada awak media, Jumat (9/10).
Arif pun berharap, kepolisian bisa lebih terbuka dalam menangani kasus orang yang tertangkap saat demonstrasi menolak UU Ciptaker. Selain itu, polisi bisa melakukan penangkapan orang sesuai prosedur yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981.
"Jika tidak prosedur tersebut, tidak dilakukan bisa dikategorikan sebagai penculikan," ujar Arif.
Dia juga mengingatkan polisi untuk tidak mengulang kesalahan saat menangkapi orang saat demonstrasi reformasi dikorupsi pada 2019. Saat itu, banyak kasus penangkapan tidak jelas ujung penuntasannya.
"Kepolisian tidak belajar dari penanganan kasus aksi reformasi dikorupsi sebelumnya, yang sampai hari ini juga belum tuntas pengusutannya, di mana dalam penyelidikan Komnas HAM ditemukan berbagai pelanggar ham termasuk kemerdekaan pers," sindir Arif. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi dinilai menutup akses informasi dan bantuan hukum untuk orang yang ditangkap saat demonstrasi menolak UU Ciptaker.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Aksi Demo di Semarang Ricuh, Fedi Nuril Sindir Jokowi, Pedas Banget
- Demo di Semarang: Polisi Membabi Buta Tembakkan Gas Air Mata, Puluhan Mahasiswa Dilarikan ke RS
- Sempat Diburu Polisi, Dalang Kericuhan di Kantor KPU Sinjai Menyerahkan Diri
- LBH Sebut Demokrasi Saat Ini Telah Dikooptasi Penguasa
- Sebanyak 66 Organisasi Masyarakat Sipil Berencana Gelar Aksi Kepung DPR
- Pesan Menteri Yasonna untuk Demonstran Penolak RKUHP yang Menginap di DPR RI