Polisi Kukuh Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang karena Pelaku Tawuran
jpnn.com, SEMARANG - Polrestabes Semarang masih terus mendalami kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK Negeri 4 Semarang, GRO, 17.
Namun, polisi tetap kukuh penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin karena korban hendak melawan saat tawuran pada Minggu (24/11) dini hari.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut tindakan tegas yang ambil Aipda Robig Zaenudin pada saat itu karena dalam kondisi terancam saat mencoba membubarkan aksi tawuran antarremaja.
Kapolrestabes menyebut tindakan tegas yang dilakukan itu karena anak buahnya dalam kondisi terancam saat mencoba membubarkan aksi tawuran antarremaja.
Bahkan, Kombes Irwan menyatakan telah memerintahkan anggotanya untuk tidak merespons laporan adanya tindakan kriminal jalanan atau tawuran antarremaja.
Dia merasa klaimnya tersebut tidak diterima oleh masyarakat. Beredar informasi di kalangan masyarakat bahwa korban merupakan anak baik-baik bukan pelaku tawuran.
"Nanti kalau ada yang mati baru kita turun, kalau menemukan tawuran-tawuran di jalan biarkan saja, kan karena kalau ditindak seperti ini, anggota juga yang akan dipermasalahkan," kata Kombes Irwan.
Pernyataan itu diungkapkannya ketika menghadirkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, pihak SMK Negeri 4 Semarang, dan sejumlah orang tua murid di Mapolrestabes Semarang pada Kamis (28/11).
Polrestabes Semarang menegaskan siswa SMK Negeri 4 Semarang, GRO, 17, tewas ditembak petugas karena hendak melawan saat tawuran pada Minggu (24/11) dini hari.
- Ajat Supriatna, Penyewa Mobil Kasus Penembakan di KM 45 Tol Tangerang Ditetapkan Tersangka
- Cegah Aksi Penembakan Aipda Robig, Polda Jateng Periksa Senpi Personel
- Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi dengan Ancaman 9 Bulan, Kejati Jateng: Salah Ketik
- Oknum Polisi Tembak Warga di Kalteng, Komisi III DPR RI Desak Polri Usut Tuntas
- Aipda Robig Zaenudin Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipecat
- Oknum Polisi Penembak Pelajar Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka