Polisi Lakukan Trauma Healing terhadap Anak Korban Kebiadaban Rangga
Jumat, 21 Mei 2021 – 10:41 WIB
Sementara AH merupakan penadah barang hasil curian dalam kasus tersebut. Dia juga meminjamkan sebuah sepeda motor kepada RTS dan RP untuk menuju rumah korban.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (cr3/jpnn)
Anak korban pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan oleh tersangka Rangga di Bekasi mengalami taruma.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- Korban Pemerkosaan Tersangka Disabilitas Bukan Tiga Orang, tetapi 13
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Diktator Baik
- Jasad Perempuan Setengah Telanjang di Kendal Diduga Korban Pemerkosaan
- Seorang Ayah Bejat di Banyuasin Perkosa Putri Kembarnya Sejak SD, Astaga