Polisi Lalu Lintas Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu-Sabu, Tegang

jpnn.com, BANDA ACEH - Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tamiang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 10 kilogram (kg).
Selain menggagalkan peredaran barang terlarang, personel polisi lalu lintas juga menangkap dua pria yang diduga membawa sabu-sabu tersebut.
"Kedua pria tersebut warga Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh. Keduanya diamankan bersama 10 bungkus sabu-sabu dengan berat mencapai 10 kilogram pada Rabu (29/11)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Rabu.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan terungkap peredaran 10 kilogram sabu-sabu berawal dari razia rutin personel di depan Kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang di Kota Kualasimpang.
Ketika itu kedua pria tersebut mengendarai sedan hitam dan dihentikan petugas yang sedang razia.
Saat diperiksa ditemukan di dalam sedan tersebut 10 bungkusan teh dengan aksara China. Isi bungkusan tersebut ternyata sabu-sabu.
"Selanjutnya, kedua pria bersama mobil mereka kendarai bersama bungkusan teh tersebut diserahkan ke Mapolres Aceh Tamiang. Personel juga mencatat detail identitas kedua pria tersebut," katanya.
Iqbal Alqudusy mengapresiasi personel Satlantas Polres Aceh Tamiang yang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Keberhasilan pengungkapan narkoba tersebut bentuk kesigapan personel di lapangan.
Penangkapan pengedar sepuluh kilogram sabu-sabu oleh polisi lalu lintas berlangsung menegangkan.
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P