Polisi Langsung Bergerak ke Rumah Itu, Oh Ternyata Ucok
jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Satres Narkoba Polresta Tangerang menangkap pria berinisial S alias Ucok (31), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Ucok ditangkap di sebuah rumah, daerah Kampung Cirarab, Legok Kabupaten Tangerang, pada Rabu (21/7) malam.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa kasus itu berawal dari laporan warga yang resah karena rumah tersebut kerap digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Berangkat dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Selanjutnya, kami melakukan pengembangan sehingga dapat mengamankan pelaku yang mengaku berinisial S alias Ucok di lokasi kejadian sekitar pukul 20.30 WIB yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu," kata Wahyu dalam keterangan tertulis.
Wahyu menambahkan bahwa dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,61 gram sabu-sabu dan satu unit handphone.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti masih berada Mako Polres Tangerang untuk kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial S alias Ucok di sebuah rumah di Legok, berikut ini penjelasan Kombes Wahyu Sri Bintoro.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati