Polisi Lanjutkan Kasus Intimidasi Ustaz Somad
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan hingga kini proses hukum terhadap pihak yang mengintimidasi Ustaz Abdul Somad masih berlanjut.
Pemeriksaan sejumlah saksi terus dilakukan di Polda Bali.
“Masih dalam tahap penyelidikan, sekarang mengumpulkan alat bukti untuk menemukan unsur pidana,” kata dia di Mabes Polri, Selasa (26/12).
Menurut dia, jika nanti ditemukan unsur pidana, maka pihak terlapor akan disidik dan tak menutup kemungkinan menjadi tersangka di kasus tersebut.
Mengenai adanya permohonan maaf, hal itu tak terlalu berpengaruh di proses hukum. Apalagi dari korban kata Iqbal belum memberikan jawaban atas permohonan maaf itu.
“Ketika permohonan maaf itu gayung bersambut, artinya diterima oleh yang menerima, maka kami mempunyai kewenangan diskresi kepolisian, restorative justice namanya,” papar dia.
Kemudian apabila telah terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor, maka kasus bisa dihentikan. Tapi saat ini kata Iqbal, korban belum ada tanggapan terkait permohonan maaf itu.
“Sampai saat ini belum ada itu ya. Kami akan lakukan supervisi ketika unsur terpenuhi kemungkinan akan kami tarik di Mabes Polri,” tandasnya. (mg1/jpnn)
Menurut Iqbal, jika nanti ditemukan unsur pidana, maka pihak terlapor akan disidik dan tak menutup kemungkinan menjadi tersangka di kasus tersebut.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ustaz Abdul Somad Tak Akan Berhenti Mengampanyekan Abdul Wahid Sampai TPS Tutup
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- Ustaz Abdul Somad Teken Kesepakatan dengan Paslon Bermarwah di Pilkada 2024, Ini Isinya
- Datangkan UAS ke Kotim, Halikinnor Harap Masyarakat Menjaga Keharmonisan dan Persaudaraan
- UAS Beri Penilaian Positif untuk Pebrian Winaldi, Begini Katanya
- Media Asing Soroti Dukungan Ulama Abu Bakar Ba'asyir untuk Anies di Pilpres 2024