Polisi Lanjutkan Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel yang Sempat Damai, Ini Penyebabnya
jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum, Bidang Propam, dan Bagwassidik Polda Banten bersama Polres Serang Kota telah menggelar perkara khusus terkait kasus pemerkosaan gadis difabel berinisial YA.
Hasil dari gelar perkara khusus yang dilakukan pada Selasa (25/1) dan Jumat (28/1) itu merekomendasikan kasus yang sempat dihentikan untuk dibuka lagi.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan per Sabtu (29/1) ini kasus pemerkosaan itu kembali dilakukan penyidikan.
Pihaknya juga sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan lanjutan.
“Benar, sesuai rekomendasi gelar perkara khusus, penyidikan pemerkosaan gadis difabel akan dilanjutkan," ujar David dalam siaran persnya, Sabtu.
Sebagaimana diketahui bahwa penyidikan awal terhadap kasus pemerkosaan gadis difabel telah dihentikan oleh Polres Serang Kota dan mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
“Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, penyidik akan menyelesaikan pemberkasan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan," tambah David.
Perwira pertama ini menuturkan pembukaan kembali proses penyidikan atas dasar gelar perkara khusus yang dilakukan dengan mendasari Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Perkap Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polres Serang Kota memutuskan untuk melakukan penyidikan kembali di kasus pemerkosaan gadis difabel berinisial YA. Hal ini dilakukan setelah diadakan gelar perkara khusus.
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
- Menbud Fadli Zon Meresmikan Museum Kepurbakalaan Banten Lama, Simpan Ribuan Artefak
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten
- Soal Pemagaran Laut Tangerang, Ketua ORI: Kami Masih Melakukan Investigasi
- Heboh Pagar Laut di Tangerang, Ini Kata KKP soal Penanggung Jawab