Polisi Larang Buruh Demo di Depan Istana
jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian melarang buruh menggelar aksi demo di depan Istana Presiden, Senin (1/5). Sebab, hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
"Jadi sesuai standar operasional prosedur. Kami sudah melaksanakannya dan kami bagian dari pada pemerintahan untuk mengamankan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (1/5).
Dia mengatakan, ratusan polisi sudah membuat brikade di depan Istana Presiden. Mobil antihuru-hara pun sudah ditempatkan di sana.
Argo menjelaskan mengapa demo di depan Istana Presiden dilarang, sementara tahun lalu masih diperbolehkan. Menurut dia, kali ini ada penekanan untuk menciptakan kondisi kondusif kepada kedua belah pihak.
"Ya kami kan ada UU. Kami sekarang gunakan diskresi. Kemudian tentunya ini bagian dari analisis intelijen," tandas dia. (mg4/jpnn)
Aparat kepolisian melarang buruh menggelar aksi demo di depan Istana Presiden, Senin (1/5). Sebab, hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Buruh Jateng Menuntut UMSP 2025 Segera Ditetapkan
- Forum ILO: Serikat Buruh Indonesia Tekankan Pentingnya Kolaborasi di Era Digital
- Tokoh Buruh Tolak Wacana Polri di Bawah TNI
- Menaker Umumkan Penetapan UMP 2025 Besok