Polisi Larang Buruh Demo di Depan Istana

jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian melarang buruh menggelar aksi demo di depan Istana Presiden, Senin (1/5). Sebab, hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
"Jadi sesuai standar operasional prosedur. Kami sudah melaksanakannya dan kami bagian dari pada pemerintahan untuk mengamankan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (1/5).
Dia mengatakan, ratusan polisi sudah membuat brikade di depan Istana Presiden. Mobil antihuru-hara pun sudah ditempatkan di sana.
Argo menjelaskan mengapa demo di depan Istana Presiden dilarang, sementara tahun lalu masih diperbolehkan. Menurut dia, kali ini ada penekanan untuk menciptakan kondisi kondusif kepada kedua belah pihak.
"Ya kami kan ada UU. Kami sekarang gunakan diskresi. Kemudian tentunya ini bagian dari analisis intelijen," tandas dia. (mg4/jpnn)
Aparat kepolisian melarang buruh menggelar aksi demo di depan Istana Presiden, Senin (1/5). Sebab, hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Jumhur Hidayat: Alhamdulillah, Satgas PHK Segera Dibentuk dan Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan MayDay
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Buruh Jabar Khawatir Tarif Trump Bakal Memicu PHK Massal
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital