Polisi Larang Pengendara Pakai Headset Saat Naik Motor
jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menjelaskan, larangan mendengar musik yang mereka keluarkan bukan hal yang mutlak.
Tapi masih ada toleransi asal tidak mengganggu konsentrasi.
“Saya jelaskan, selama dia tidak terganggu konsentrasinya dalam berkendara, tidak ada masalah, karena itukan tidak bisa dilihat dari kasat mata,” kata Halim ketika dikonfirmasi, Selasa (6/3).
Terlebih pengendara roda empat yang akan susah mengetahui apakah dia mendengarkan musik atau tidak.
Penegakan hukum, kata dia dilakukan apabila pengendara sudah mengemudi dengan tidak wajar.
“Kiri kanan kiri kanan, kemudian terganggu konsentrasinya. Dia tidak lurus ke depan ya,” terang dia.
Kemudian untuk pengendara roda dua yang kedapatan memakai headset saat berkendara kata dia akan ditindak.
“Itu dilarang, karena mengganggu konsentrasinya. Dia enggak dengar bunyi klakson di belakangnya. Dia enggak konsentrasi dengan kendaraan lain,” tegas Halim.
Ada larangan memakai headset dan merokok di kendaraan agar tidak mengganggu konsentrasi pengendara.
- Polisi Cegat Pengendara yang Merokok di Jalan, Dikasih Nasi Bungkus
- Tentang Aturan Larangan Berkendara Sambil Merokok yang Perlu Anda Ketahui
- Polisi Sudah Tilang Ratusan Pengendara yang Merokok di Jalan, Ini Dendanya
- Polri Akui Kesalahan soal Larangan Merokok saat Berkendara
- Polri Kaji Larangan Merokok dan Dengar Musik Saat Berkendara