Polisi Larang SOTR di Bogor

jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Polisi melarang aktivitas Sahur on The Road (SOTR) selama Ramadan 1444 Hijriah di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pelarangan kegiatan Sahur on The Road di Bogor berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
"Dilarang keras kepada warga masyarakat Khususnya warga Kabupaten Bogor tidak boleh ada yang melaksanakan Sahur on The Road," kata Iman dalam keterangannya di Bogor, Rabu.
Iman menyebutkan kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan yang memicu terjadinya keributan antarmasyarakat sekitar dan akan menarik tindakan kriminalitas di jalan raya.
Dia juga menugaskan seluruh jajarannya untuk melakukan monitoring agar tidak ada warga yang melakukan kegiatan Sahur on The Road.
"Kemudian juga berkoordinasi bekerja sama melibatkan instansi terkait, baik TNI, Satpol PP, Dishub dan tingkat camat, kades, lurah, tokoh masyarakat, JKU/Pokdar dan para pemuda di wilayah masing-masing," papar Iman.
Kemudian, Polres Bogor akan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan menggelar patroli skala besar dan langsung melakukan pembubaran.
"Apabila tetap dilaksanakan kegiatan tersebut karena melanggar ketertiban masyarakat akan ditindak tegas," ujarnya.
Pelarangan kegiatan Sahur on The Road (SOTR) di Bogor berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
- Cuaca Ekstrem Berlanjut di Jateng hingga 15 Maret, Ramadan Waspada Bencana
- Catat Tanggal Jakarta Lebaran Fair, Bakal Ada 450 Gerai Fashion hingga Otomotif
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- Bikin Ramadan Makin Seru, Film Wicked Hingga Paddington In Peru Tayang di Catchplay+
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Berlimpah Berkah Ramadan di AEON Mall Sentul City