Polisi Larang Warga Pakai Sandal Saat Mengendarai Motor
Kamis, 16 Juni 2022 – 18:28 WIB

Pengendara motor. Foto: Antara
Operasi lalu lintas terpusat ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi dan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran.
Penegakan hukum dengan cara teguran terhadap tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas, yakni pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur, pengemudi sepeda motor yang memboncengi lebih dari satu orang, mengendarai sepeda motor tanpa helm.
Kemudian, pengendara mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengemudi kendaraan dalam kecepatan tidak sesuai, dan mengendarai kendaraan di jalan raya dalam pengaruh miras. (antara/jpnn)
Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan sandal jepit saat sedang berkendara motor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien