Polisi Legawa Kubu Hartono Keluarkan CCTV Penjemputan Paksa

Yuliar juga merasa heran kubu Hartono baru meributkan kedatangan anggotanya baru-baru ini. Sebab, anggota ke Singapura dalam rangka memeriksa alibi dilakukan pada Oktober 2018.
Namun, Yuliar menyerahkan upaya Hartono tersebut kepada publik untuk menilainya.
"Saya tekankan lagi pada pihaknya Hartono, kalau di dalam pusarkan hukum itu kan kaitannya alat bukti. Tempus, locus, peristiwa itu, dan sebagainya," jelas dia.
Mengenai kasus penggelapan dan pemberian keterangan palsu Hartono, lanjut dia, pihaknya juga melakukan gelar perkara di Polda Bali dan juga Mabes Polri. Seluruh alat bukti seperti keterangan ahli, saksi, dokumen dan surat yang ada sudah membuktikan Hartono melakukan penggelapan dan memberikan keterangan palsu.
Dia menyebut bahwa Hartono memiliki saham yang sudah dijaminkan, tetapi menjual sahamnya ke pihak lain.
"Apa pun alasannya, tetap dia harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Makanya kami imbau datanglah untuk diambil keterangannya," pungkasnya. (cuy/jpnn)
Polda Bali memastikan tidak melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Hartono yang tengah berobat ke Singapura.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polda Bali Tangkap Satu Pelaku Perampokan WNA Ukraina, 8 Orang Masih Diburu
- Pengusaha Ukraina jadi Korban Pemerasan dengan Kekerasan, Duit Rp 3,2 M Digasak Pelaku
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Polda Bali Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional, Tangkap 2 WN Rusia