Polisi Lepas Penganiaya Sopir Blue Bird

Polisi Lepas Penganiaya Sopir Blue Bird
Polisi Lepas Penganiaya Sopir Blue Bird
Satu persatu sopri taksi ini memberanikan diri masuk ke area Mapolresta Barelang hingga ke depan ruang Satreskrim Polresta Barelang. Sejurus kemudian, beberapa perwakilan sopir taksi naik menuju lantai II ruang Kapolresta Barelang. Di sana mereka diterima Kaporesta Kombes Karyoto. Pertemuan berlangsung sekitar dua jam.

Menjelang sore sekitar pukul 17.00 WIB, perwakilan sopir taksi turun. Salah satu perwakilan sopir taksi yang ikut pertemuan dengan Kapolresta Barelang di depan puluhan rekannya langsung mengumumkan penangguhan penahanan Chandra dikabulkan Kapolres. "Chandra akan dilepas," katanya.

Di antara para sopir, tampak Anto Duha, Ketua Forum Komunikasi Pengemudi Taksi Barelang. "Kedatangan kami meminta kepada polisi untuk menangguhkan penahanan terhadap Chandra. Katanya tadi sih polisi mengabulkan hal itu (penangguhan penahanan). Tapi pastinya saya sendiri belum tahu dan masih di berkumpul Mapolresta Barelang," ujar Anto Duha kepada Batam Pos (JPNN Grup).

Menurut Anto, ia tak akan membela atau memihak kalau memang anggotanya terbukti memukul sopir dan merusak taksi Blue Bird. "Kami sangat kooperatif atas kejadian ini. Kami tak akan menutup-nutupi atau melindungi anggota kalau memang mereka bersalah dan terbukti. Tapi kalau belum terbukti, dan masih dimintai keterangan, kami berhak untuk memberikan dukungan," terang Anto.

BATAM - Sehari setelah pengrusakan dan penganiayaan sopir Blue Bird, Ayong Lisa, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News