Polisi Lepas Penimbun Solar di Batam
Minggu, 25 Maret 2012 – 02:32 WIB
BATAM - Polresta Barelang melepas pemilik gudang penimbunan solar yang digerebek, Kamis (22/3) lalu. Meski demikian solar sebanyak 15 ton sudah diamankan dan disita pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka yang sudah dilepaskan tersebut mengaku tidak menimbun BBM dari SPBU yang ada di daratan. Kepada polisi mereka mengaku mengambil solar itu dari kapal-kapal yang sedang lepas jangkar di tengah laut.
Kapolresta Barelang Kombes Karyoto di kantornya, Sabtu (24/3), mengatakan bahwa kedua tersangka yakni David Markus Haloho yang juga pemilik gudang tersebut dan seorang karyawannya, langsung dilepaskan kepolisian setelah dimintai keterangan.
Baca Juga:
Karyoto mengatakan, kasus penimbunan yang dilakukan oleh kedua tersangka ancaman hukumannya hanya di bawah lima tahun. "Hukumannya kalau tidak salah tiga tahun, atau di bawah lima tahun. Kita tidak menahan siapa-siapa dalam hal ini," katanya seperti dikutip Batam Pos.
Baca Juga:
BATAM - Polresta Barelang melepas pemilik gudang penimbunan solar yang digerebek, Kamis (22/3) lalu. Meski demikian solar sebanyak 15 ton sudah diamankan
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang