Polisi Lepas Penimbun Solar di Batam
Minggu, 25 Maret 2012 – 02:32 WIB
BATAM - Polresta Barelang melepas pemilik gudang penimbunan solar yang digerebek, Kamis (22/3) lalu. Meski demikian solar sebanyak 15 ton sudah diamankan dan disita pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka yang sudah dilepaskan tersebut mengaku tidak menimbun BBM dari SPBU yang ada di daratan. Kepada polisi mereka mengaku mengambil solar itu dari kapal-kapal yang sedang lepas jangkar di tengah laut.
Kapolresta Barelang Kombes Karyoto di kantornya, Sabtu (24/3), mengatakan bahwa kedua tersangka yakni David Markus Haloho yang juga pemilik gudang tersebut dan seorang karyawannya, langsung dilepaskan kepolisian setelah dimintai keterangan.
Baca Juga:
Karyoto mengatakan, kasus penimbunan yang dilakukan oleh kedua tersangka ancaman hukumannya hanya di bawah lima tahun. "Hukumannya kalau tidak salah tiga tahun, atau di bawah lima tahun. Kita tidak menahan siapa-siapa dalam hal ini," katanya seperti dikutip Batam Pos.
Baca Juga:
BATAM - Polresta Barelang melepas pemilik gudang penimbunan solar yang digerebek, Kamis (22/3) lalu. Meski demikian solar sebanyak 15 ton sudah diamankan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis