Polisi Lepas Penimbun Solar di Batam

Polisi Lepas Penimbun Solar di Batam
Polisi Lepas Penimbun Solar di Batam
BATAM - Polresta Barelang melepas pemilik gudang penimbunan solar yang digerebek, Kamis (22/3) lalu. Meski demikian solar sebanyak 15 ton sudah diamankan dan disita pihak kepolisian.

Kapolresta Barelang Kombes Karyoto di kantornya, Sabtu (24/3), mengatakan bahwa kedua tersangka yakni David Markus Haloho yang juga pemilik gudang tersebut dan seorang karyawannya, langsung dilepaskan kepolisian setelah dimintai keterangan.

Karyoto mengatakan, kasus penimbunan yang dilakukan oleh kedua tersangka ancaman hukumannya hanya di bawah lima tahun. "Hukumannya kalau tidak salah tiga tahun, atau di bawah lima tahun. Kita tidak menahan siapa-siapa dalam hal ini," katanya seperti dikutip Batam Pos.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka yang sudah dilepaskan tersebut mengaku tidak menimbun BBM dari SPBU yang ada di daratan. Kepada polisi mereka mengaku mengambil solar itu dari kapal-kapal yang sedang lepas jangkar di tengah laut.

BATAM - Polresta Barelang melepas pemilik gudang penimbunan solar yang digerebek, Kamis (22/3) lalu. Meski demikian solar sebanyak 15 ton sudah diamankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News