Polisi Lepas Penimbun Solar di Batam
Minggu, 25 Maret 2012 – 02:32 WIB
Meski demikian, Karyoto berharap untuk tidak ada lagi penimbunan di Batam. Ini dikarenakan penimbunan itu akam merugikan semua pihak terutama masyarakat kecil yang seharusnya menikmati BBM bersubsidi.
Baca Juga:
Ia mengatakan pemilik solar tersebut ingin mencari keuntungan besar dengan menjual solar yang ia timbun saat harga solar naik nantinya ke sejumlah perusahaan atau Industri yang ada di sekitar gudang.
Kedua tersangka ini sempat diamankan pihak kepolisian karena menimbun solar yang disimpan dalam drum dan tangki. Ada 22 drum berkapasitas 205 liter, 19 jerigen berkapasitas 35 liter, serta tujuh tangki masing-masing berukuran 1.000 liter. Selain solar, polisi menyita mesin pompa penyedot minyak.
Kepada polisi, David mengaku baru menjalankan aksinya sejak 2 Maret lalu. Dalam beroperasi, ia menggunakan mobil sedan sebagai penampung solar sebelum akhirnya dikeluarkan lagi di dalam gudangnya di bangunan terbelangkai berlantai empat tersebut.
BATAM - Polresta Barelang melepas pemilik gudang penimbunan solar yang digerebek, Kamis (22/3) lalu. Meski demikian solar sebanyak 15 ton sudah diamankan
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang