Polisi Lepas Penimbun Solar di Batam

Polisi Lepas Penimbun Solar di Batam
Polisi Lepas Penimbun Solar di Batam
Meski demikian, Karyoto berharap untuk tidak ada lagi penimbunan di Batam. Ini dikarenakan penimbunan itu akam merugikan semua pihak terutama masyarakat kecil yang seharusnya menikmati BBM bersubsidi.

Ia mengatakan pemilik solar tersebut ingin mencari keuntungan besar dengan menjual solar yang ia timbun saat harga solar naik nantinya ke sejumlah perusahaan atau Industri yang ada di sekitar gudang.

Kedua tersangka ini sempat diamankan pihak kepolisian karena menimbun solar yang disimpan dalam drum dan tangki. Ada 22 drum berkapasitas 205 liter, 19 jerigen berkapasitas 35 liter, serta tujuh tangki masing-masing berukuran 1.000 liter. Selain solar, polisi menyita mesin pompa penyedot minyak.

Kepada polisi, David mengaku baru menjalankan aksinya sejak 2 Maret lalu. Dalam beroperasi, ia menggunakan mobil sedan sebagai penampung solar sebelum akhirnya dikeluarkan lagi di dalam gudangnya di bangunan terbelangkai berlantai empat tersebut.

BATAM - Polresta Barelang melepas pemilik gudang penimbunan solar yang digerebek, Kamis (22/3) lalu. Meski demikian solar sebanyak 15 ton sudah diamankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News