Polisi Lepas Penimbun Solar di Batam

Polisi Lepas Penimbun Solar di Batam
Polisi Lepas Penimbun Solar di Batam

Sebenarnya, saat penggrebekan David tidak berada di dalam gudang. Setelah ditunggu hampir dua jam, David datang ke lokasi berniat mengecek gudangnya. David sempat hendak melawan dan mempertanyakan polisi karena masuk ke gudangnya tanpa izin.

David Markus Haloho akan dijerat Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan sangkaan menyalahgunakan pengangkutan, penyimpanan atau niaga bahan bakar jenis solar tanpa izin dan dokumen yang ancaman hukumannya tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.(jpnn)
Berita Selanjutnya:
Ribuan Warga Belum Ber-KTP

BATAM - Polresta Barelang melepas pemilik gudang penimbunan solar yang digerebek, Kamis (22/3) lalu. Meski demikian solar sebanyak 15 ton sudah diamankan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News