Polisi Lepas Penimbun Solar di Batam
Minggu, 25 Maret 2012 – 02:32 WIB
Sebenarnya, saat penggrebekan David tidak berada di dalam gudang. Setelah ditunggu hampir dua jam, David datang ke lokasi berniat mengecek gudangnya. David sempat hendak melawan dan mempertanyakan polisi karena masuk ke gudangnya tanpa izin.
David Markus Haloho akan dijerat Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan sangkaan menyalahgunakan pengangkutan, penyimpanan atau niaga bahan bakar jenis solar tanpa izin dan dokumen yang ancaman hukumannya tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.(jpnn)
BATAM - Polresta Barelang melepas pemilik gudang penimbunan solar yang digerebek, Kamis (22/3) lalu. Meski demikian solar sebanyak 15 ton sudah diamankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi SPPD Fiktif, Kombes Anom: Fokus Kami ke Sekertariat DPRD Riau
- Sikat Narkoba: Polres Banyuasin Ungkap 25 Kasus, Tangkap 31 Tersangka
- Kombes Manang Ajak Ribuan Mahasiswa Jauhi Narkoba dan Wujudkan Pilkada Damai
- Oknum Pejabat Pemda Siak Digerebek Istri Saat Bersama Wanita Lain di Hotel
- Polsek Tandun Mengedukasi Warga Agar Tidak Terpecah Belah Gegara Pilkada
- Nelayan yang Hilang Kontak di Perairan Bintan Ditemukan Sudah Meninggal Dunia