Polisi Lepaskan Daud Sangadji

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan belum ada tersangka tambahan terkait kericuhan pada persidangan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Maluku di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/11). "Tersangka tetap dua orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto lewat pesan singkatnya, Jumat (15/11).
Sedangkan 13 orang lainnya diperbolehkan pulang. Termasuk di antaranya adalah calon Wakil Gubernur Maluku Daud Sangadji yang dijemput polisi tadi malam. "Sementara saksi lainnya diperbolehkan pulang," kata Rikwanto.
Mereka yang diperbolehkan pulang karena belum terbukti terlibat kericuhan di MK. Saat ini, dua orang yang sudah dijadikan tersangka adalah Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra.
Keduanya dikenai pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perusakan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan belum ada tersangka tambahan terkait kericuhan pada persidangan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Maluku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan