Polisi Lepaskan Daud Sangadji
![Polisi Lepaskan Daud Sangadji](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20131115_200126/200126_298065_Daud.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan belum ada tersangka tambahan terkait kericuhan pada persidangan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Maluku di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/11). "Tersangka tetap dua orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto lewat pesan singkatnya, Jumat (15/11).
Sedangkan 13 orang lainnya diperbolehkan pulang. Termasuk di antaranya adalah calon Wakil Gubernur Maluku Daud Sangadji yang dijemput polisi tadi malam. "Sementara saksi lainnya diperbolehkan pulang," kata Rikwanto.
Mereka yang diperbolehkan pulang karena belum terbukti terlibat kericuhan di MK. Saat ini, dua orang yang sudah dijadikan tersangka adalah Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra.
Keduanya dikenai pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perusakan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan belum ada tersangka tambahan terkait kericuhan pada persidangan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Maluku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siswadhi Pranoto Loe: ESG Jadi Kunci Keberlanjutan Bisnis di Indonesia
- Kriminolog Nilai Asas Dominus Litis dalam RKUHAP Berisiko Merusak Sistem Peradilan
- Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Langsung Ditahan
- Massa ARM Minta Polri Usut Pagar Laut yang Dipasang pada Era Jokowi
- Krakatau Steel Peduli Gelar Jumat Berkah di Madrasah Ibtidaiyah Cilegon
- Presiden Prabowo: Negara Ingin Sejahtera Harus Punya Kekuatan Melindungi Diri