Polisi Lepaskan Daud Sangadji
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan belum ada tersangka tambahan terkait kericuhan pada persidangan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Maluku di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/11). "Tersangka tetap dua orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto lewat pesan singkatnya, Jumat (15/11).
Sedangkan 13 orang lainnya diperbolehkan pulang. Termasuk di antaranya adalah calon Wakil Gubernur Maluku Daud Sangadji yang dijemput polisi tadi malam. "Sementara saksi lainnya diperbolehkan pulang," kata Rikwanto.
Mereka yang diperbolehkan pulang karena belum terbukti terlibat kericuhan di MK. Saat ini, dua orang yang sudah dijadikan tersangka adalah Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra.
Keduanya dikenai pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perusakan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan belum ada tersangka tambahan terkait kericuhan pada persidangan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Maluku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate