Polisi Lepaskan Kaki Tangan Malinda
Kamis, 31 Maret 2011 – 15:15 WIB
JAKARTA - Penyidik Direktorat II Bidang Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membebaskan Dwi alias D, teller Citibank yang sebelumnya diduga kuat terlibat dugaan penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh Inong Melinda alias Malinda Dee. Alasannya, hingga kini polisi belum menemukan bukti kuat untuk mengkaitkan antara kejahatan yang dilakukan Melinda dengan Dwi. Namun dari hasil pemeriksaan Dwi diketahui tidak menikmati hasil kejahatan itu. Dwi yang berprofesi sebagai teller, hanya menjalankan perintah Melinda untuk memindahkan dana nasabah ke rekening milik Malinda.
"Dia (Dwi) sudah dilepaskan," kata Kadiv Humas Polri Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Kamis (31/3). Meski dilepaskan, bukan berarti Dwi dapat bebas sepenuhnya.
Sebab jika dari hasil pengembangan penyidikan diketahui ada bukti keterlibatan Dwi maka polisi akan kembali menangkapnya lagi. Dwi sendiri ditangkap Selasa (29/3) dini hari atas dugaan keterlibatannya dalam dugaan penggelapan yang dilakukan Malinda.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik Direktorat II Bidang Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membebaskan Dwi alias D, teller Citibank yang sebelumnya diduga kuat terlibat
BERITA TERKAIT
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Kisruh di Apartemen Graha Cempaka Mas, Warga Ngadu ke Pj Gubernur Jakarta
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta