Polisi Lepaskan Kaki Tangan Malinda
Kamis, 31 Maret 2011 – 15:15 WIB

Polisi Lepaskan Kaki Tangan Malinda
JAKARTA - Penyidik Direktorat II Bidang Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membebaskan Dwi alias D, teller Citibank yang sebelumnya diduga kuat terlibat dugaan penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh Inong Melinda alias Malinda Dee. Alasannya, hingga kini polisi belum menemukan bukti kuat untuk mengkaitkan antara kejahatan yang dilakukan Melinda dengan Dwi. Namun dari hasil pemeriksaan Dwi diketahui tidak menikmati hasil kejahatan itu. Dwi yang berprofesi sebagai teller, hanya menjalankan perintah Melinda untuk memindahkan dana nasabah ke rekening milik Malinda.
"Dia (Dwi) sudah dilepaskan," kata Kadiv Humas Polri Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Kamis (31/3). Meski dilepaskan, bukan berarti Dwi dapat bebas sepenuhnya.
Sebab jika dari hasil pengembangan penyidikan diketahui ada bukti keterlibatan Dwi maka polisi akan kembali menangkapnya lagi. Dwi sendiri ditangkap Selasa (29/3) dini hari atas dugaan keterlibatannya dalam dugaan penggelapan yang dilakukan Malinda.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik Direktorat II Bidang Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membebaskan Dwi alias D, teller Citibank yang sebelumnya diduga kuat terlibat
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi