Polisi Lepaskan ODJG yang Sempat Dicurigai Warga Sebagai Pemalsu Uang
jpnn.com, PADANG - Kepolisian melepaskan seorang pria berinisial RE (44) yang diketahui berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa sore. Sebelumnya, lelaki Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Sumbar, itu dilaporkan warga sebagai pemalsu uang.
"Awalnya ada informasi warga yang menyebutkan dia telah memalsukan uang, namun setelah ditelusuri dan ditindaklanjuti ternyata yang bersangkutan ODGJ," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Selasa (17/8).
Rico menjelaskan kejadian itu berawal saat RE datang ke sebuah toko musik dengan membawa uang di kawasan Pasar Raya Padang, Selasa sekitar pukul 16.00 WIB.
Duit yang dibawa tersebut merupakan uang hasil fotokopi dengan bahan kertas tulis biasa (HVS).
Bukan kertas khusus yang menyerupai uang asli.
Menurut Rico, pemilik toko merasa curiga karena melihat ada yang aneh dengan uang itu.
“Sehingga memberikan informasi ke kami," katanya.
Mendapati informasi itu, lanjutnya, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mencari tahu kebenaran peristiwa sekaligus mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Kepolisian melepaskan seorang pria berinisial RE (44) yang diketahui berstatus ODGJ di Kota Padang, Sumbar. Sebelumnya, lelaki dari Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Sumbar, itu dilaporkan warga sebagai pemalsu uang.
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- Uang Suara
- BI Catat Uang Beredar Mencapai Rp 9.175,8 Triliun per November 2024
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Resmikan Gedung Lentera Jiwa di Desa Pangauban