Polisi Lepaskan ODJG yang Sempat Dicurigai Warga Sebagai Pemalsu Uang
Rabu, 18 Agustus 2021 – 11:15 WIB

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda. ANTARA/Fathul Abdi
Polisi yang ketika itu belum mengetahui asal-usul RE kemudian melakukan interogasi, namun jawaban yang didapat bertele-tele.
"Laki-laki itu kemudian dibawa ke rumahnya untuk pengembangan, dari sana barulah diketahui bahwa statusnya ODGJ," jelasnya.
Duit yang dibawa oleh RE ternyata bukanlah uang asli.
Melainkan uang yang diperbanyak dengan cara difotokopi.
"Tempat fotokopi juga sempat menanyakan untuk apa uang fotokopi itu, RE mengatakan untuk mainan adiknya," katanya.
Karena kejadian tersebut maka polisi tidak melanjutkan proses terhadap lelaki yang pernah dirawat di rumah sakit jiwa HB Saanin Padang itu. (antara/jpnn)
Kepolisian melepaskan seorang pria berinisial RE (44) yang diketahui berstatus ODGJ di Kota Padang, Sumbar. Sebelumnya, lelaki dari Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Sumbar, itu dilaporkan warga sebagai pemalsu uang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Duit Rp 1 Miliar yang Dipinjam Ternyata Uang Palsu, Warga Karawang Tertipu
- Kecek Mengamuk Bawa Samurai, Polisi dan Tentara di Sragen Terluka
- BI Banten Beberkan Ciri-Ciri Uang Palsu, Masyarakat Harus Waspada
- 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Banten-Jabar Ditangkap, Barang Buktinya Fantastis
- Cetak Uang Palsu, Lalu Dipakai Belanja, Sales Muda di Mandau Ditangkap Polisi