Polisi Lepaskan ODJG yang Sempat Dicurigai Warga Sebagai Pemalsu Uang
Rabu, 18 Agustus 2021 – 11:15 WIB
Polisi yang ketika itu belum mengetahui asal-usul RE kemudian melakukan interogasi, namun jawaban yang didapat bertele-tele.
"Laki-laki itu kemudian dibawa ke rumahnya untuk pengembangan, dari sana barulah diketahui bahwa statusnya ODGJ," jelasnya.
Duit yang dibawa oleh RE ternyata bukanlah uang asli.
Melainkan uang yang diperbanyak dengan cara difotokopi.
"Tempat fotokopi juga sempat menanyakan untuk apa uang fotokopi itu, RE mengatakan untuk mainan adiknya," katanya.
Karena kejadian tersebut maka polisi tidak melanjutkan proses terhadap lelaki yang pernah dirawat di rumah sakit jiwa HB Saanin Padang itu. (antara/jpnn)
Kepolisian melepaskan seorang pria berinisial RE (44) yang diketahui berstatus ODGJ di Kota Padang, Sumbar. Sebelumnya, lelaki dari Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Sumbar, itu dilaporkan warga sebagai pemalsu uang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar
- Polresta Pekanbaru Antisipasi Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada 2024
- Bayar Top Up Dana Pakai Uang Kertas HVS, Empat Pria di Inhu Ditangkap
- Kejati Papua Sita Rp 6,4 Miliar terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Waspada Peredaran Uang Palsu Selama Tahapan Pilkada