Polisi Limpahkan 2 Tersangka Pembunuh Aktivis Perempuan Michelle Kurisi ke Kejari Wamena

Polisi Limpahkan 2 Tersangka Pembunuh Aktivis Perempuan Michelle Kurisi ke Kejari Wamena
Kedua tersangka saat dikawal pihak kepolisian. Foto: Satgas Damai Cartenz.

jpnn.com, PAPUA - Aparat kepolisian melimpahkan dua tersangka pembunuhan aktivis perempuan Papua, Michael Kurisi Doga ke Kejaksaan Negeri Wamena, Kamis (1/2) pagi.

Kedua tersangka Ditius Wenda alias Person Murib, 26, dan Rupinus Murib alias Rudi Komba, 28, diterbangkan dari Jayapura tujuan Wamena, Jayawijaya, dikawal ketat aparat kepolisian.

Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno mengatakan pelimpahan kedua tersangka dilakukan seusai Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap.

"Kedua tersangka kini jadi tahanan Jaksa dan nantinya mereka (tersangka red) akan menjalani penahanan di Lapas Wamena," ucapnya.

Bayu mengatakan dua tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana, dan/atau Pasal 351 KUHPidana, Jo Pasal 55, Pasal 56 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Diketahui Michelle Kurisi Doga dibunuh pada 28 Agustus 2023 lalu di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lany Jaya, Papua pegunungan.

Dari hasil investigasi diketahui pelaku pembunuhan merupakan pentolan dari Komite Nasional Papua Barat.

Di mana KNPB adalah organisasi Politik rakyat Papua dan sebuah kelompok masyarakat Papua yang berkampanye untuk kemerdekaan Negara Papua Barat. (mcr30/jpnn) 

Aparat Kepolisian melimpahkan Ditius Wenda alias Person Murib, 26, dan Rupinus Murib alias Rudi Komba, 28, pembunuh Michelle Kurisi kepada Jaksa Penuntut Umum.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News