Polisi Limpahkan Berkas Buni Yani ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan Berkas Buni Yani ke Kejaksaan
Buni Yani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara dugaan pengasutan SARA atas tersangka Buni Yani ke Kejaksaan Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini pihak jaksa tengah meneliti berkas perkara tersebut.

“Kami tinggal tunggu, dari kejaksaan bagaimana, apakah sudah P19 apa P21,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Argo mengakui bahwa pihaknya awalnya melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Hanya saja, Kejaksaan Tinggi DKI menolaknya dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sebab, locus delicti atau tempat Buni mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama tentang Al-maidah 51 itu, berada di Depok.

“Mengenai sidangnya, tergantung pengadilan apakah di Depok atau Jakarta,” tandas Argo. (Mg4/jpnn)

Penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara dugaan pengasutan SARA atas tersangka Buni Yani ke Kejaksaan Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News