Polisi Limpahkan Berkas Buni Yani ke Kejaksaan
jpnn.com - jpnn.com - Penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara dugaan pengasutan SARA atas tersangka Buni Yani ke Kejaksaan Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini pihak jaksa tengah meneliti berkas perkara tersebut.
“Kami tinggal tunggu, dari kejaksaan bagaimana, apakah sudah P19 apa P21,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Argo mengakui bahwa pihaknya awalnya melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hanya saja, Kejaksaan Tinggi DKI menolaknya dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sebab, locus delicti atau tempat Buni mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama tentang Al-maidah 51 itu, berada di Depok.
“Mengenai sidangnya, tergantung pengadilan apakah di Depok atau Jakarta,” tandas Argo. (Mg4/jpnn)
Penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara dugaan pengasutan SARA atas tersangka Buni Yani ke Kejaksaan Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Buni Yani Bebas setelah 11 Bulan Jadi Penghuni Lapas
- Gayus Tambunan dan Buni Yani Akan Dapat Remisi HUT RI
- Hashim Adik Prabowo Jenguk Buni Yani di LP Gunung Sindur, Ini Maksudnya
- Inilah Alasan Kejagung Tahan Buni Yani di Lapas Gunung Sindur
- Wajar Buni Yani Minta Diperlakukan seperti Ahok
- Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Tak Dapat Perlakuan Khusus