Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan, Ini Reaksi Pengacara

jpnn.com, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Pelimpahan berkas perkara pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky itu berlangsung hari ini di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Sebelumnya, Pegi melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan polisi.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan sendiri baru akan dilaksanakan pada Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi mengatakan, pelimpahan berkas perkara itu merupakan kewenangan polisi.
"Enggak apa-apa, kalau memang toh hari ini pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat melimpahkan berkasnya ke kejaksaan tinggi, ya, itu kan kewenangannya ada di mereka," kata Muchtar saat dihubungi JPNN, Kamis (20/6/2024).
Menurut Muchtar, berkas yang dilimpahkan penyidik Polda Jabar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak akan langsung rampung hari ini. Artinya, berkas masih harus diperiksa kelengkapannya.
Apabila berkas belum lengkap, maka Kejati mengembalikannya ke polisi untuk dilengkapi. Begitu juga, bila berkas lengkap maka perkara dinyatakan P21 dan siap dibawa ke pengadilan.
Pengacara tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan merespons pelimpahan berkas perkara kliennya oleh polisi dari Polda Jabar ke Kejati Jabar.
- Kejaksaan Didukung Penuh Prabowo untuk Bereskan Korupsi Minyak Mentah
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri