Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pengadangan Djarot ke Kejaksaan
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus penghadangan kampanye calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah kami limpahkan berkasnya ke kejaksaan, Kamis (24/11/2016) lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (28/11).
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan NS sebagai tersangka. Argo mengakatakan, saat ini berkas tersebut sedang diteliti jaksa penuntut umum (JPU)
"Kami berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sehingga, kasus tersebut segera dapat disidangkan," jelas dia.
Sebelumnya, polisi menangkap NS di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (22/11).
NS dijerat Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus penghadangan kampanye calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban