Polisi Lingga Berhasil Ringkus Pencuri sekaligus Residivis Pembunuhan

jpnn.com - LINGGA - Dua tersangka pencurian KR (27) dan KI (20), yang berstatus residivis berhasil dibekuk anggota Polsek Dabo, Minggu malam (26/4). Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti satu unit Laptop beserta canger dan satu unit handpone merk Samsung.
Kapolsek Dabo, AKP Syafrudin Anwar, mengatakan, penangkapan kedua tersangka adalah hasil pengembangan pencurian laptop dari rumah Hasbi Lubis, seorang anggota polisi di Pasir Putih, pada Jumat (17/4)
"Keduanya ditangkap di tempat berbeda, KR ditangkap Jumat (24/4), di Loangso, Pasir Kuning sementara KI ditangkap Minggu malam (26/4) di rumahnya di Lorong Fajar," ujar Syafrudin Anwar, Sabtu (2/5).
Dari lima TKP, pelaku berhasil mencuri laptop dan hp Samsung, sementara hp telah dijual.
"Kedua tersangka dijerat pasal 36 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," imbuhnya. (wsa/ray/jpnn)
LINGGA - Dua tersangka pencurian KR (27) dan KI (20), yang berstatus residivis berhasil dibekuk anggota Polsek Dabo, Minggu malam (26/4). Dari tangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggaran THR PNS & PPPK Rp 35 Miliar Sudah Disiapkan, Pencairan Tunggu Juknis Pusat
- Pemkab Cirebon Menyiapkan Rp 43 Miliar untuk Pembayaran Gaji PPPK
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Raimel Jesaja Pernah Selamatkan Uang Negara Rp 45 Miliar di Sultra
- Kondisi Bangunan SDN 200 Palembang Memprihatinkan, Lihat!
- Polresta Bandung Periksa Persiapan Angkutan Mudik, Dari Urine Sopir Hingga Telolet