Polisi Lingga Berhasil Ringkus Pencuri sekaligus Residivis Pembunuhan
jpnn.com - LINGGA - Dua tersangka pencurian KR (27) dan KI (20), yang berstatus residivis berhasil dibekuk anggota Polsek Dabo, Minggu malam (26/4). Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti satu unit Laptop beserta canger dan satu unit handpone merk Samsung.
Kapolsek Dabo, AKP Syafrudin Anwar, mengatakan, penangkapan kedua tersangka adalah hasil pengembangan pencurian laptop dari rumah Hasbi Lubis, seorang anggota polisi di Pasir Putih, pada Jumat (17/4)
"Keduanya ditangkap di tempat berbeda, KR ditangkap Jumat (24/4), di Loangso, Pasir Kuning sementara KI ditangkap Minggu malam (26/4) di rumahnya di Lorong Fajar," ujar Syafrudin Anwar, Sabtu (2/5).
Dari lima TKP, pelaku berhasil mencuri laptop dan hp Samsung, sementara hp telah dijual.
"Kedua tersangka dijerat pasal 36 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," imbuhnya. (wsa/ray/jpnn)
LINGGA - Dua tersangka pencurian KR (27) dan KI (20), yang berstatus residivis berhasil dibekuk anggota Polsek Dabo, Minggu malam (26/4). Dari tangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pramono Tegaskan Tak Akan Pakai TGUPP seperti Zaman Anies
- 9 Pelaku Curanmor Ditangkap di Bandung Raya, Ada Residivis
- Prostitusi Terselubung di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus Sragen
- 9 Penumpang Speedboat Terdampar di Perairan Unir Asmat Dievakuasi Tim SAR
- Banjir Bandang Menerjang 2 Desa di Situbondo
- Cerita Pemilik Pangkalan LPG 3 Kg di Semarang, Stok Ludes dalam Sehari