Polisi Lingga Berhasil Ringkus Pencuri sekaligus Residivis Pembunuhan

jpnn.com - LINGGA - Dua tersangka pencurian KR (27) dan KI (20), yang berstatus residivis berhasil dibekuk anggota Polsek Dabo, Minggu malam (26/4). Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti satu unit Laptop beserta canger dan satu unit handpone merk Samsung.
Kapolsek Dabo, AKP Syafrudin Anwar, mengatakan, penangkapan kedua tersangka adalah hasil pengembangan pencurian laptop dari rumah Hasbi Lubis, seorang anggota polisi di Pasir Putih, pada Jumat (17/4)
"Keduanya ditangkap di tempat berbeda, KR ditangkap Jumat (24/4), di Loangso, Pasir Kuning sementara KI ditangkap Minggu malam (26/4) di rumahnya di Lorong Fajar," ujar Syafrudin Anwar, Sabtu (2/5).
Dari lima TKP, pelaku berhasil mencuri laptop dan hp Samsung, sementara hp telah dijual.
"Kedua tersangka dijerat pasal 36 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," imbuhnya. (wsa/ray/jpnn)
LINGGA - Dua tersangka pencurian KR (27) dan KI (20), yang berstatus residivis berhasil dibekuk anggota Polsek Dabo, Minggu malam (26/4). Dari tangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal