Polisi Luruskan Info Penyebab Tewasnya Bocah SD, Ternyata
Selasa, 10 Oktober 2023 – 22:18 WIB
"Sedang kami cari siapa yang pertama kali mengunggah dan menyebarluaskan informasi itu," katanya.
Menurut dia pengunggah maupun penyebar informasi bohong bisa dikenakan pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mustofa lantas mengimbau masyarakat lebih bijak dan selektif dalam menanggapi segala bentuk informasi yang beredar di media sosial. (Antara/jpnn)
Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) meluruskan informasi berkembang terkait penyebab tewasnya seorang bocah SD.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi