Polisi Mainkan Kasus Narkoba, Langsung Dipecat
Divpropam Periksan Perwira Non-job
Senin, 09 Februari 2009 – 17:35 WIB
JAKARTA - Ini peringatan bagi para anggota kepolisian di seluruh Indonesia. Jangan coba-coba mempermainkan pengungkapan kasus narkoba, karena kalau ketahuan bakal langsung dipecat. Peringatan ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (9/2). Lebih lanjut diuraikan, para penyidik sebelum menyelesaikan berkas penyidikan juga harus melakukan gelar perkara di hadapan direkturnya masing-masing. "Sekali lagi, ini tujuannya untuk meminimalisir penyimpangan penanganan kasus-kasus narkoba," katanya.
Bambang HD menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan instruksi ke seluruh jajarannya agar ketat menerapkan standar operasi prosedur (SOP) dalam pengusutan kasus narkoba. "Dari mulai lidik hingga penyelidikan dari tingkat Polres hingga Mabes, kita sudah memperketat pengawasan untuk mencegah penyimpangan penyidikan kasus-kasus narkoba," urai Bambang HD.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, dalam mengungkap kasus narkoba, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) akan dilibatkan dalam setiap tahapan. "Saat penimbangan barang bukti, membuat berita acara, hingga pelimpahan berkas ke tingkat penuntutan, Irwasda harus mengetahui. Kalau di Mabes, Irwasum juga harus mengetahui," papar mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Ini peringatan bagi para anggota kepolisian di seluruh Indonesia. Jangan coba-coba mempermainkan pengungkapan kasus narkoba, karena kalau
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan di Kota-Kota Besar
- Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba