Polisi Mainkan Kasus Narkoba, Langsung Dipecat
Divpropam Periksan Perwira Non-job
Senin, 09 Februari 2009 – 17:35 WIB
JAKARTA - Ini peringatan bagi para anggota kepolisian di seluruh Indonesia. Jangan coba-coba mempermainkan pengungkapan kasus narkoba, karena kalau ketahuan bakal langsung dipecat. Peringatan ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (9/2). Lebih lanjut diuraikan, para penyidik sebelum menyelesaikan berkas penyidikan juga harus melakukan gelar perkara di hadapan direkturnya masing-masing. "Sekali lagi, ini tujuannya untuk meminimalisir penyimpangan penanganan kasus-kasus narkoba," katanya.
Bambang HD menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan instruksi ke seluruh jajarannya agar ketat menerapkan standar operasi prosedur (SOP) dalam pengusutan kasus narkoba. "Dari mulai lidik hingga penyelidikan dari tingkat Polres hingga Mabes, kita sudah memperketat pengawasan untuk mencegah penyimpangan penyidikan kasus-kasus narkoba," urai Bambang HD.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, dalam mengungkap kasus narkoba, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) akan dilibatkan dalam setiap tahapan. "Saat penimbangan barang bukti, membuat berita acara, hingga pelimpahan berkas ke tingkat penuntutan, Irwasda harus mengetahui. Kalau di Mabes, Irwasum juga harus mengetahui," papar mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Ini peringatan bagi para anggota kepolisian di seluruh Indonesia. Jangan coba-coba mempermainkan pengungkapan kasus narkoba, karena kalau
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang