Polisi Masih Biarkan Ahmad Dhani Leluasa, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan masih membiarkan Ahmad Dhani leluasa bergerak meski pentolan grup band Dewa 19 itu sudah menyandang status tersangka kasus ujaran kebencian atau hate speech. Meski Dhani terancam hukuman di atas lima tahun penjara karena dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tapi polisi masih belum perlu menahannya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, penyidik yang menangani Dhani punya pertimbangan tersendiri untuk tidak menahannya. Terutama karena sejauh ini bekas suami Maia Estanty itu bersikap kooperatif.
Penyidik juga merasa belum perlu memasukkan suami Mulan Jameela itu ke dalam daftar cegah di imigrasi. “Kalau penyidik merasa perlu dilakukan pencekalan, maka akan dilakukan. Tapi kalau dirasa tidak perlu maka tidak dilakukan,” ujar Iwan, Minggu (3/12).
Iwan menambahkan, penyidik sudah memeriksa 11 saksi dalam kasus Dhani. Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan empat orang ahli.
“Ada ahli bahasa, ahli pidana, ahli antropologi dan ahli ITE,” sambung dia.(mg1/jpnn)
Ahmad Dhani saat ini menjadi tersangka ujaran kebencian atau hate speech dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 3 Berita Artis Terheboh: Windy Idol Kembali Diperiksa KPK, Ahmad Dhani Beri Tanggapan
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- Diadukan ke MKD oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani Beri Tanggapan
- Musisi Rayen Mengadukan Ahmad Dhani ke MKD Atas Dugaan Pelanggaran Etik
- Ini Alasan Rayen Pono Akhirnya Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi