Polisi Masih Biarkan Ahmad Dhani Leluasa, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan masih membiarkan Ahmad Dhani leluasa bergerak meski pentolan grup band Dewa 19 itu sudah menyandang status tersangka kasus ujaran kebencian atau hate speech. Meski Dhani terancam hukuman di atas lima tahun penjara karena dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tapi polisi masih belum perlu menahannya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, penyidik yang menangani Dhani punya pertimbangan tersendiri untuk tidak menahannya. Terutama karena sejauh ini bekas suami Maia Estanty itu bersikap kooperatif.
Penyidik juga merasa belum perlu memasukkan suami Mulan Jameela itu ke dalam daftar cegah di imigrasi. “Kalau penyidik merasa perlu dilakukan pencekalan, maka akan dilakukan. Tapi kalau dirasa tidak perlu maka tidak dilakukan,” ujar Iwan, Minggu (3/12).
Iwan menambahkan, penyidik sudah memeriksa 11 saksi dalam kasus Dhani. Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan empat orang ahli.
“Ada ahli bahasa, ahli pidana, ahli antropologi dan ahli ITE,” sambung dia.(mg1/jpnn)
Ahmad Dhani saat ini menjadi tersangka ujaran kebencian atau hate speech dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Ari Lasso Cerai, Audy Item Hingga Mulan Jameela Beri Dukungan
- Soal Jadwal Nikah Al Ghazali, Begini Jawaban Ahmad Dhani
- Ahmad Dhani Bocorkan Tanggal Pernikahan Al Ghazali dan Allysa Daguise
- Syifa Hadju Akui El Rumi Sudah Dekat dengan Keluarganya
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya