Polisi Masih Buru Pelaku Penyelundupan Benih Lobster di Batam

Polisi Masih Buru Pelaku Penyelundupan Benih Lobster di Batam
Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian di Batam, Kamis (6/2/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Bahwa koper tersebut diketahui milik seorang penumpang yang belum teridentifikasi dan menitipkan untuk keberangkatan kapal menuju Singapura pada pukul 15.20 WIB, Rabu (5/2).

Debby menduga praktik penyeludupan benih lobster melalui pelabuhan resmi bisa saja sudah sering terjadi namun luput dari penindakan, karena ada pihak-pihak terlibat.

Namun, pihaknya komitmen untuk menindak segala bentuk pelanggaran sebagaimana amanat pimpinan Polri dalam memberantas dan mencegah segala bentuk penyeludupan, termasuk penyeludupan benih lobster yang memiliki nilai tinggi.

Penyelundupan benih lobster ini melanggar Pasal 27 poin 26 juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Menurut dia, pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga sumber daya perikanan Indonesia serta menegakkan aturan hukum yang berlaku.

“Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan praktik ilegal di sektor perikanan,” kata pria asal Lampung itu.

Selanjutnya, belasan ribu benih lobster tersebut rencananya telah dilepasliarkan di Perairan Kota Batam guna keberlangsungan hidupnya. (antara/jpnn)


Aparat kepolisian masih memburu pelaku penyelundupan benih lobster yang hendak dikirim dari Batam ke Singapura.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News