Polisi Masih Cari Unsur Pidana Pernyataan Rocky Gerung
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret pengamat politik Rocky Gerung masih berlanjut. Menurut Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, penyidik masih mendalami unsur pidana dari ucapan Rocky soal kitab suci sebagai fiksi.
Untuk menelusuri adanya unsur pidana dalam ucapan Rocky, polisi terus mengumpulkan barang bukti dan pendapat saksi ahli. "Dari penyidik setelah saksi, kini mencari bukti dan keterangan ahli untuk membuktikan (pidana)," kata dia, Selasa (25/4).
Menurut Argo, sejauh ini penyidik telah meminta keterangan Permadi Arya alias Abu Janda selaku pelapor dalam kasus itu. Nantinya setelah semua keterangan dianggap cukup, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menyimpulkan hasil penyelidikan.
"Apakah itu memenuhi unsur pidana atau tidak akan dilakukan gelar perkara. Ini masih dalam penyelidikan," imbuh dia.
Sebelumnya Abu Janda melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya soal kitab suci fiksi. Laporan Abu Janda teregister dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.(mg1/jpnn)
Polda Metro Jaya tidak hanya meminta keterangan pelapor, tapi juga mengumpulkan pendapat ahli tentang unsur pidana ucapan Rocky Gerung soal kitab suci fiksi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rocky Gerung Gulirkan Ide soal Prabowo Tugaskan Gibran Jaga Elpiji 3 Kg di IKN
- Rocky Gerung Berikan Saran untuk Jokowi agar Gibran Punya Tempat Sendiri
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Rocky Gerung Sentil soal Munaslub Kadin, Sebut Perilaku Tidak Etis
- Rocky Gerung Kritik Pernyataan Bahlil Soal Raja Jawa
- No Day