Polisi Masih dalam Pengembangan Kasus Mbak BA, Rumit!

jpnn.com, REJANG LEBONG - Penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong masih fokus melakukan pengembangan kasus dengan tersangka Mbak BA (23).
Warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur itu terlibat dalam kasus dugaan arisan bodong.
Saat ini, menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak bank guna meminta mutasi rekening koran enam bulan ke belakang dari Januari sampai Juni 2022.
"Ini perlu waktu, karena kami ingin melihat transaksi rekening dari awal 2022 sampai Juni 2022 sebagaimana kasus itu mulai berjalan," kata dia, Jumat (8/7).
Menurut Tonny, hal itu guna melihat transaksi yang dilakukan via rekening, baik dana masuk maupun dana keluar selama enam bulan tersebut.
Hasilnya nanti akan dilakukan pencocokan dengan bukti transaksi dari korban.
"Nanti kelihatan, transaksinya ke mana saja. Berapa jumlah uang yang masuk dan sebagainya itu harus kami cocokkan dengan korbannya," tambah dia.
Sampai saat ini, baru Mbak BA yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan suaminya masih berstatus saksi.
Penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong masih fokus melakukan pengembangan kasus dengan tersangka Mbak BA (23).
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas