Polisi Masih Kejar Tersangka Utama
Kasus Penembakan di PT Freeport
Selasa, 28 Juli 2009 – 16:46 WIB
JAKARTA - Dalam kasus penembakan di PT Freeport Indonesia, hingga saat ini pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka. Dari ketujuh tersangka tersebut, di antaranya terdapat dua orang karyawan Freeport sendiri. Namun, seperti yang dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Sukarna, dari penetapan tujuh tersangka ini, belum ditemukan tersangka utama.
"Kasus ini sedang kita kembangkan. Berdasarkan hasil laporan dari Kapolda Papua, saat ini sedang mencari tersangka utama," kata Nanan, Selasa (28/7).
Baca Juga:
Pihak kepolisian Papua, lanjut Nanan, sejauh ini memang telah memeriksa 32 orang saksi. Dari sanalah, tujuh di antaranya kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing yakni Amin Yawame dan Dominikus Beanal (keduanya karyawan PT Freeport), Tommy Beanal (warga Tembagapura), Eltinus Beanal (warga Timika Indah), Simon Beanal (warga Yahamat), serta Yani Beanal (pelajar).
Seperti diketahui, kasus penembakan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata ini terjadi di kawasan perusahaan pertambangan PT Freeport Indonesia, tepatnya di Tembagapura, Papua, Sabtu (11/7). Serangan terhadap mobil dengan nomor polisi LWB 01.2587 itu terjadi pada pukul 05.20 waktu setempat. Seorang warga Australia, Drew Nicholas Grant (29), tewas dalam kasus tersebut.
JAKARTA - Dalam kasus penembakan di PT Freeport Indonesia, hingga saat ini pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka. Dari ketujuh
BERITA TERKAIT
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Pasar Meningkat, Pemain Baru Rokok Elektrik Bermunculan
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen