Polisi Masih Mengejar Pelaku Pemalsuan Produk Merek Lois
jpnn.com, PEKALONGAN - Aparat kepolisian terus mengejar seorang buronan kasus pemalsuan merek Lois bernama Ismail Marjuki. Dia diburu setelah Polda Sulawesi Selatan memasukan Ismail ke daftar pencarian orang (DPO).
Upaya penangkapan semula dilakukan langsung penyidik Polda Sulsel. Namun, tersangka tak ditemukan diduga kabur ke Pekalongan, Jawa Tengah. Untuk itu penyidik Polda Sulsel sudah empat kali terbang ke Pekalongan.
Selama empat hari melakukan pencarian di sejumlah lokasi di Pekalongan dan di Batang, polisi tak kunjung menemukan Ismail.
Kemudian, pada Minggu (4/10), tim penyidik Polda Sulsel memutuskan meninggalkan Pekalongan kembali ke Makassar dengan tangan hampa.
“DPO ternyata cukup licin, hingga saat ini belum tertangkap juga. Penyidik Polda Sulsel sudah meminta secara resmi bantuan penangkapan kepada penyidik Polresta Pekalongan,” kata Syahrial, perwakilan pemegang merek resmi Lois ketika dikonfirmasi, Minggu (4/10).
Syahrial yang kini juga berada di Pekalongan mengungkapkan, tiga orang penyidik Polda Sulsel telah kembali setelah melakukan upaya perburuan terhadap DPO selama seminggu di Pekalongan.
“Tadi saya menerima informasi bahwa tiga penyidik Polda Sulsel telah kembali. Nah upaya penangkapan dilanjutkan Polresta Pekalongan, karena sudah dimintai bantuan secara resmi,” ungkap Syahrial.
Ismail Marjuki diduga kuat bersembunyi di Pekalongan, tempat asalnya. Tersangka memproduksi dan memalsukan celana jins merek Lois di Pekalongan dan menjualnya di Sulawesi Selatan.
Tersangka pemalsu merek produk sebelumnya diburu sejak April 2020 di Sulawesi Selatan dan tidak ditemukan karena berpindah-pindah tempat.
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Anggota KKB yang Ditangkap di Bandara Ilaga Pernah Serang dan Tembak Warga Sipil
- Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui
- Departemen Kehakiman Filipina Apresiasi Polri Tangkap Alice Guo