Polisi Masukkan Kompol Fahrizal ke Rumah Sakit Jiwa

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Direktorat Reksrimum Polda Sumut akhirnya memasukkan tersangka penembakan yang menewaskan adik ipar, Wakapolresta Lombok Tengah, Kompol Fahrizal, ke rumah sakit jiwa (RSJ).
Direktur Direktorat Reksrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menyebutkan, diserahkannya mantan Kasat Reskrim Polresta Medan ini ke RSJ agar ahli kejiwaan dapat mengobservasi lebih dalam.
“Ya untuk mempermudah penanganan, Fahrizal sudah kita bantarkan sejak kemarin ke RSJ,” kata Andi Rian saat ditemui awak media, Selasa (17/4/2018).
Meski Fahrizal dibantarkan ke RSJ, sambung Andi, kasus pidananya tetap dilanjutkan. “Proses hukum tetap berjalan,” ucapnya.
Andi mengaku, hingga penyidik belum bisa menggali motif penembakan hingga tewas yang dilakukan tersangka terhadap adik iparnya, Jumingan.
“Sampai saat ini belum bisa digali karena kondisi kejiwaan Fahrizal yang masih labil,” ujarnya
Menurut Andi, untuk memeriksa kejiwaan Kompol Fahrizal pihaknya melibatkan tim psikiater dan ahli-ahli dari internal maupun eksternal Polri.
“Sesuai petunjuk dari tim forensik kejiwaan Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI), dengan dilakukan pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari mereka bisa mengetahui apa sebenarnya yang terjadi,” sebutnya.
Diutarakan Andi, Kompol Fahrizal merasa kalau dirinya seolah-olah masih dalam pekerjaan. “Fahrizal menyatakan kepada penyidik, sudah dulu ya, saya capek kali ini dan mau pulang dulu,” beber Andi.
Penyidik Polda Sumut akhirnya memasukkan tersangka penembak mati adik ipar, Wakapolresta Lombok Tengah, Kompol Fahrizal, ke rumah sakit jiwa (RSJ).
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Polsek Negara Batin Terima Setoran Judi Sabung Ayam? Irjen Helmy Bilang Begini
- Habiburokhman Ingin Penembak 3 Polisi di Lampung Dihukum Mati