Polisi Masukkan Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unib ke Daftar Buron, Nih Foto Orangnya
Selasa, 17 Desember 2019 – 20:56 WIB
"Kalau tim sudah mengejar artinya sudah tahu ke mana arahnya. Kurang lebih kami sudah tau keberadaannya dan kami fokuskan ke wilayah tersebut untuk pencarian tersangka," papar Heru.
Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu, kata Heru, menjerat Pardi bin Suhaila (29) tersangka utama pembunuhan Wina dengan pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.(antara/jpnn)
Polres Bengkulu akhirnya memasukkan Pardi bin Suhaila (29) tersangka utama pembunuhan Wina Mardiani, mahasiswi Fakulas Ekonomi Universitas Bengkulu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Info Terkini dari Polisi Soal Kelanjutan Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unib
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unib Dimakamkan di Empat Lawang
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unib Akhirnya Meninggal Dunia
- Pembunuh Sadis Mahasiswi Universitas Bengkulu Akhirnya Ditangkap, nih Orangnya
- Polisi Janji Beri Reward Kepada Pemberi Informasi Keberadaan Pembunuh Wina Mardiani
- PBB Pantau Kasus Pembunuhan Mahasiswi Bengkulu