Polisi Masukkan Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unib ke Daftar Buron, Nih Foto Orangnya

Polisi Masukkan Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unib ke Daftar Buron, Nih Foto Orangnya
Tersangka pembunuh mahasiswa Bengkulu berstatus buron. Foto: Antarabengkulu.com

"Kalau tim sudah mengejar artinya sudah tahu ke mana arahnya. Kurang lebih kami sudah tau keberadaannya dan kami fokuskan ke wilayah tersebut untuk pencarian tersangka," papar Heru.

Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu, kata Heru, menjerat Pardi bin Suhaila (29) tersangka utama pembunuhan Wina dengan pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.(antara/jpnn)

 

Polres Bengkulu akhirnya memasukkan Pardi bin Suhaila (29) tersangka utama pembunuhan Wina Mardiani, mahasiswi Fakulas Ekonomi Universitas Bengkulu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News