Polisi Melakukan Pelanggaran, Kapolri Keluarkan Perintah untuk Kabid Humas

Polisi Melakukan Pelanggaran, Kapolri Keluarkan Perintah untuk Kabid Humas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan para kepala bidang hubungan masyarakat (humas) di Polda seluruh Indonesia untuk transparan dalam menjelaskan penanganan kasus-kasus yang melibatkan oknum anggota kepolisian secara transparan kepada publik. 

Perintah ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang ditandatangani Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Memerintahkan kabid humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi,” sebagaimana isi telegram.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (19/10), membenarkan adanya telegram Kapolri tersebut. 

Telegram itu diterbitkan untuk merespons kasus kekerasan yang berlebihan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh anggota Polri.

Kapolri menyoroti tiga kasus.

Pertama, kasus Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Polda Sumut yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan.

Kedua, kasus anggota Polresta Tangerang, Polda Banten, membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa, pada13 Oktober 2021.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh kabid humas polda terbuka menyampaikan informasi apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran kekerasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News