Polisi Melakukan Penyamaran Demi Menangkap Ibu Rumah Tangga Ini
Petugas tetap melakukan pengejaran ke sana, dan tersangka diamankan nyaris tanpa perlawanan.
"Dari tangan tersangka kami mendapatkan barang bukti sabu-sabu berat 100,18 gram dijumlahkan sekitar senilai Rp 68 juta," kata dia di Palembang, Senin (1/11).
Dia menuturkan barang tersebut disimpan tersangka di sebuah rumah. Barang itu telah terbungkus dalam satu kantong plastik bening, dan siap edar.
Selain narkoba, kata dia, petugas juga mengamankan gawai tersangka untuk mendalami dugaan keterlibatan pelaku-pelaku lainnya.
"Masih kami dalami lagi dan segera dilakukan penangkapan," ujar Mario.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau hukuman mati. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi menyamar jadi pembeli demi menangkap ibu rumah tangga yang melakukan perbuatan terlarang ini.
Redaktur & Reporter : Boy
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu