Polisi Membeber Pekerjaan WS, Penjual Tabung Oksigen Hasil Modifikasi Apar, Oalah
Jumat, 30 Juli 2021 – 21:34 WIB
"Dia bisa jual sampai dengan seharga Rp 5 juta. Ini cara tersangka WS alias KR," ujar Yusri.
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber.
Singkat cerita, polisi mengamankan pelaku di Jalan Prof Hamka, Larangan Utara, Tangerang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 114 tabung pemadam api ringan alias apar.
Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 113 UU Perdagangan dan UU Nomor 34 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kombes Yusri Yunus mengungkap identitas da pekerjaan WS alias KR yang menjual tabung oksigen medis palsu.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak